Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2020 11:55 WIB

Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas


					Dipengaruhi Miras, 6 Pengamen Keroyok Teman Hingga Tewas Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok, menciduk enam remaja yang disangkakan terlibat dalam pembunuhan terhadap temannya sendiri, Sabtu (31/10/20). Diduga, peristiwa berdarah itu dipicu pengaruh minuman keras.

Pengoroyokan yang berujung kematian korban dilakukan pada Rabu (28/10/20/20) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Lekok, tepatnya di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengeroyok temannya sendiri sebagai sesama pengamen, Enek Hendriyanto, warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksi itu dilakukan tak lama setelah mereka pesta minuman keras (miras) di lapangan Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Penganiyaan itu terjadi karena keenam remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengira bahwa korban hendak membawa kabur motor milik salah satu dari keenam tersangka yang dipinjam oleh korban.

Mereka akhirnya mengejar korban dengan meneriaki ‘maling’. Sontak korban jatuh dan pengeroyokan pun terjadi. Salah satu dari tersangka mengeluarkan pisau badik dan menusuk korban hingga tiga kali.

“Akibat tusukan senjata tajam itu, korban akhirnya meninggal di lokasi,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Arman saat rilis kasus di Mapolresta Pasuruan, Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Keenam tersangka, masing-masing adalah Lukman Hakim (23), M. Subkhi (23), M. Jainul (23), M-S (17), U-Z(17), dan Muhamad Jufri (20). Seluruhnya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok.
 
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara,” papar Kapolres Arman. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal