Menu

Mode Gelap
Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2020 12:11 WIB

Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan


					Pencemaran Nama Baik, ‘Member’ Arisan Online Dipolisikan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Urusan arisan online di Kota Probolinggo akhirnya berujung ke laporan polisi. Itulah yang terjadi ketika pengelola (owner) arisan online, Lidia Mandasari (35) warga Kelurahan Jati, Kota Probolinggo melaporkan peserta (member) arisan ke Polresta Probolinggo.

Lidia mendatangi Mapolresta Probolinggo, Kamis (5/11/2020 siang. Ia melaporkan Sandra, anggota arisan karena diduga mencemarkan nama baiknya.

Karena dilakukan secara online, Lidia dan Sandra tidak pernah bertemu muka. “Saya dengan Sandra hanya berkomunikasi via online, tidak pernah bertemu muka,” kata Lidia kepada wartawan di Mapolresta.

Dijelaskan penarikan arisan ini setiap bulan. Sandra mengikuti airsan sejak 10 bulan lalu dan pembayarannya lancar. “Dia (Sandra) ikut beberapa kloter dengan nama lain-lain. Pembayarannya sempat telat Rp500.000 pada bulan kemarin. Setelah ditagih kesannya ia mau berhenti ikut arisan,” kata Lidi.

Setelah ditunggu masih belum membayar juga, sehingga Lidia bermaksud untuk mengembalikan sisa uang yang masuk. Hal itu dilakukan meskipun dalam peraturan arisan online tersebut tidak bisa dikembalikan apabila pesertq berhenti di tengah jalan.

Urusannya menjadi runyam dan berlanjut ke ranah hukum ketika tiba-tiba Sandra mengunggah (upload) foto Lidia dengan caption yang menurut Lidia mencemarkan nama baiknya.

Captionya berbunyi, “Ini pekcun sok bijak ngomongnya sama admin nya n member arisan nya.. tapi janjinya nol putul.. mbak semoga berkah ya uang saia dan menambah dosa dari melacur n maling uang. Gak usah sok bijak”.

“Sehingga atas persetujuan suami juga saya hari ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres,” kata Lidia.

Sementara itu, Plh Kasatreskim Polres Probolinggo Kota, Iptu Moko Murdiyanto mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban pencemaran nama baik di media sosial.

“Saat ini masih kami dalami apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik. Apabila memenuhi maka akan segera kami tindak lanjuti,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal