MAYANGAN-PANTURA7.com, Truk dan bus masih dijumpai melintas di jalan-jalan di tengah Kota Probolinggo. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pun diminta menindak truk maupun bus yang melanggar larangan masuk kota.
“Untuk penindakan atau tilang, Dishub bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin usai meninjau pekerjaan jalan hot mix di Jalan Basuki Rachmad, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa (10/11/2020).
Dishub juga diminta menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait truk masuk kota. “Saya tegaskan, truk tidak boleh masuk jalan kota. Truk harus melintas di jalur JLU (Jalan Lingkar Utara) . Selain itu juga untuk menjaga biar jalan tidak cepat rusak,” paparnya.
Wali Kota menyarankan, sopir-sopir truk dan bus melanggar agar langsung ditindak. “Tujuannya agar lalu-lintas di tengah kota tertib,” tambah politisi PKB itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid LLA pada Dishub Kota Probolinggo, Purwanto mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak truk maupun bus yang masih melintas di jalan dalam kota.
“Sebab, untuk penindakan itu merupakan kewenangan polisi. Dishub dalam hal ini hanya mendampingi. Untuk itu, kita akan koordinasikan dengan kepolisian guna menindak truk maupun bus yang melanggar,” ia menegaskan.
Salah satu warga setempat, Musrifah (60) mengatakan, bersyukur Jalan Basuki Rachmad kini diperbaiki. “Tolong jangan yang bagus ini jangan dilewati truk atau bus biar tidak cepat rusak,” harapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: A. Zainullah FT