Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2020 09:37 WIB

Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang


					Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang Perbesar

KEBONCANDI-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Keboncandi dan Polres Pasuruan Kota, menciduk M-S (29) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gomdangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) pasca terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (10/11/2020), lalu. Kini M-S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Kejahatan jalanan dilakukan M-S terhadap U-I (36), yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat korban bersama suaminya hendak pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Gondangwetan. Korban kemudian berhenti di depan gang Kelurahan Gondangwetan untuk menunggu adiknya.

Selanjutnya korban berdiri dan mengeluarkan handphone (HP) menghadap selatan. Tetiba tersangka datang dari arah utara mengendarai sepeda motor Satria bernopol N-5586-TAC, lalu dengan sigap merampas HP korban.

“Tepat di samping korban tersangka mengurangi kecepatan kendaraannya dan mengambil HP milik korban,” Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Endy, atas kejadian itu korban lalu melapor ke kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan korban dan hasil lidik petugas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dua hari pasca kejadian.

Menurut Endy, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik. “Tersangka ditangkap di rumahny, dengan barang bukti HP Oppo milik korban,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal