Menu

Mode Gelap
Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik

Pemerintahan · 12 Nov 2020 13:42 WIB

Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan


					Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Masih maraknya peredaran ponsel ilegal, membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo, harus bekerja lebih keras. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan pun dilakukan.

Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomer 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat atau perangkat yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI (Internal Mobile Equepment Identity).

Aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran produk ilegal berupa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) dari luar negeri masuk ke tanah air.

Dalam hal ini, Bea dan Cukai menggandeng Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sosialisasi dilakukan via live streaming melalui talk-show di Bromo FM, radio milik pemkab setempat, Kamis (12/11/2020).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai, Nangkok Pasaribu menjelaskan, sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan diatas, pihaknya telah menyiapkan sebuah aplikasi khusus pendaftaran IMEI ponsel. Aplikasi ini, sudah tersedia di play store.

“Tujuannya yang utama, mencegah penyelundupan dan penyadapan. Jadi perlu untuk memastikan handphone yang ada di indonesia itu legal sehinnga dibuatlah sistem pendaftaran IMEI,” kata Pasaribu.

Selain itu, lanjut Pasaribu, peraturan tersebut juga bisa mendukung Industri dalam negeri, khususnya industri perakitan ponsel yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendongkrak dan memulihkan perekonomian industri dalam negeri.

“Begitu juga sebaliknya, jika produk ilegal terus berkeliaran di dalam negeri maka lambat laun industri perakitan ponsel akan pailit (bangkrut, red) karena harga produk ilegal jauh lebih murah di banding produk resmi,” ujarnya menjelaskan.

Dikatakannya, ada dua mekanisme yang dilakukan untuk mencegah penyelundupan produk HKT ilegal. Pertama, melalui pendekatan secara fisik dengan turun langsung melakukan pengawasan. Kedua, kata dia, melalui pendekatan teknologi melalui pendaftaran IMEI.

“Karena yang mendaftar itu bukan pembelinya tapi resellernya. Jadi nanti kalau mungkin lewat online shop atau semacamnya, harus mereka sendiri yang daftarkan. Kalau tidak didaftarkan maka ponselnya tidak bisa di pakai,” ungkap dia.

Oleh karena itu, sambungnya, jika saat ini ponsel masih bisa digunakan atau masih beroperasi, secara otomatis IMEI-nya sudah terdaftar. Sedangkan untuk pemblokiran ponsel, menurut dia, pihaknya memblokir ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar pada 15 September lalu.

“Untuk melakukan pengecekan IMEI menggunakan http://imei.kemenperin.go.id. dan jika untuk pendaftaran, bisa melalui http://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi mobile bea cukai yang dapat diunduh di play store,” ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi IMEI melalui media massa dipilih untuk menghindari kerumunan massa di era pandemi Covid-19. 

“Tujuannya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sekarang ini masa pandemi, kami menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat. Saat ini masyarakat juga aktif dalam bermedia yang ditunjukkan dengan keterlibatan mereka melalui siaran radio kami,” pungkasnya. (Adv).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Trending di Pemerintahan