Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2020 11:51 WIB

Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo


					Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Seorang petani bernama Moh. Supriyadi Ari Susanto (40) warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap kepolisian setempat usai diketahui mengedarkan farmasi ilegal.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Kamis (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian sempat kesulitan menangkapnya setelah kedatangannya diketahui oleh pelaku, sehingga dia melarikan diri.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya sempat kehilangan jejak setelah pelaku menyadari kalau petugas sudah mengintai sejak beberapa hari terakhir, sehingga memutuskan untuk lari ke rumah temannya.

“Di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil kami mengamankan pelaku saat bersembunyi. Saat penangkapan pelaku memang tidak didapati membawa pil koplo, namun barang buktinya itu kami sita dirumahnya,” kata Dadang, Jum’at (13/11/2020).

Dari rumah pelaku, lanjut Dadang, pihaknya menyita 1.270 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dengan rincian, 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng serta 225 butir butir di 45 paket berisi 5 butir yang siap edar.

“Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, dari rumah pelaku kami juga sita uang tunai sebesar Rp1,5 juta rupiah diduga hasil dari penjualan barang terlarang ini. Saat ini, pelaku dan BB-nya sudah dibawa ke Polsek Pakuniran,” tegas Dadang.

Akibat perbuatannya, mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Targetnya, pelaku ini mengendarkan pil koplo ke para pemuda di Pakuniran. Pelaku juga baru 3 bulan bebas dari tahanan setelah terlibat pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar mengendarkan pil koplo dari temannya di tutan,” pungkas Dadang. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal