PURWOSARI-PANTURA7.com, Diduga tidak mengantongi izin, aktifitas galian yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Yang menutup itu dari Pemprov, karena kita tidak ada kewenangan dari pasal pertambangan. Ketika nanti ada di kejadian yang sama, kita biasanya melaporkan ke Pemprov, nanti Pemprov akan buat surat ke kita,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, Jumat (13/11/2020).
Sebelum melakukan penutupan, lanjut Bakti, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke pihak penambang. Saat diklarifikasi, pemilk proyek galian C itu mengakui jika tidak mempunyai izin.
Setelah itu, jelas Bakti, pihaknya melayangkan surat teguran ke pihak penambang sembari melaporkan proyek itu ke Pemprov Jawa Timur. Akhirnya pada Rabu (11/11/2020), tambang ditutup.
“Sebelum surat teguran keluar, mereka sudah berhenti. Kalau misalkan yang bersangkutan melanjutkan lain lagi ceritanya. Saat ini yang pasti lokasi tambang ditutup oleh Pemprov,” tegasnya.
Namun, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini enggan menyebutkan identitas pemilik tambang.
“Orang (Kecamatan) Purwosari atau Sukorejo yang punya tambang itu,” ujarnya singkat. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT