Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Berita Pantura · 25 Nov 2020 11:45 WIB

Berjualan di Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan


					Berjualan di Jalan dan Trotoar, PKL Ditertibkan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Probolinggo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar yakni di Jalan Basuki Rachmad dan Jalan Suroyo.

Dalam penertiban tersebut para pedangang sempat kaget. Soalnya, tiba-tiba muncul puluhan petugas Satpol PP dibantu Denpom dan polisi dengan menggunakan mobil operasional meski barang dagangannya belum diangkut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Ariston mengatakan, operasi penertiban PKL teraebut akan terus dilakukan di seluruh wilayah kecamatan. Soalnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan taman kota dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban PKL ini akan terus dilakukan karena perintah pimpinan. Ini pun baru sifatnya imbauan, kalau mereka (PKL) tetap membandel berjualan di trotoar dan taman kota barang dagangannya akan kami angkut,” ujarnya, Rabu (25/11/2020).

PKL yang ditertibkan bukan hanya di ruas Jalan Surojo. Pihak Satpol PP juga menertibkan PKL yang berjualan di area taman kota sepanjang Jalan Basuki Rachmad, mulai dari depan Pasar Mangunharjo hingga perempatan Flora.

Salah satu pedagang mengungkapkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai tidak memihak orang kecil. Karena ia menganggap berjualan tidak menggangu ketertiban umum.

“Kami jualan di tempat kosong yang gak berfungsi. Kan gak ganggu orang umum,” sesalnya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi menjelaskan, dipastikan penertiban terhadap PKL yang nekat berjualan di trotoar dan area taman kota akan terus dilakukan. Mereka dinilai melanggar Peratuaran Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ya pasti PKL yang nekat berjualan di aset Pemda, yakni trotar dan taman kota akan kami tertibkan. Karena sesuai aturan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Agus.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura