MAYANGAN-PANTURA7.com, Hingga kini kendaraan besar yang masuk tengah Kota Probolinggo belum dikenai bukti pelanggaran (tilang). Hanya saja kendaraan besar yang nekat hendak masuk kota, dihalau jajaran Satlantas Polresta Probolinggo.
Hal itu terlihat saat sejumlah polisi berjaga-jaga di Pos Polisi Pilang, Kota Probolinggo, Rabu (25/11/2020). Tampak sejumlah truk dihentikan polisi dan diarahkan untuk tidak masuk tengah kota.
Para pengemudi yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk yang bandel bakal dijatuhi sanksi tilang. “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.
Tindakan itu berdasarkan rambu larangan yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya, simpang tiga Jalan Brantas, dan di simpang Pilang.
Tavip mengaku, beberapa minggu belakangan ini truk yang tetap nekat masuk kota sudah menurun dibanding sebelumnya. Memang tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas di jalur dalam kota.
Hal itu sesuai aturan rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” pintanya.
Sementara itu Kabid LLA pada Dishub Kota Probolinggo, Purwanto mengatakn, akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak truk maupun bus yang masih melintas dalam kota.
“Untuk penindakan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Dishub dalam hal ini hanya mendampingi. Untuk itu, kita akan koordinasikan dengan kepolisian guna menindak truk maupun bus yang tetap melanggar,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi