Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Berita Pantura · 25 Nov 2020 11:54 WIB

Kendaraan Besar Masuk Kota Dihalau, Belum Ditilang


					Kendaraan Besar Masuk Kota Dihalau, Belum Ditilang Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Hingga kini kendaraan besar yang masuk tengah Kota Probolinggo belum dikenai bukti pelanggaran (tilang). Hanya saja kendaraan besar yang nekat hendak masuk kota, dihalau jajaran Satlantas Polresta Probolinggo.

Hal itu terlihat saat sejumlah polisi berjaga-jaga di Pos Polisi Pilang, Kota Probolinggo, Rabu (25/11/2020). Tampak sejumlah truk dihentikan polisi dan diarahkan untuk tidak masuk tengah kota.

Para pengemudi yang mengabaikan rambu lalu lintas itu diminta menunjukkan surat kelengkapan berkendara yakni, STNK dan SIM. Namun, sebagai penegakan aturan, para pengemudi truk yang bandel bakal dijatuhi sanksi tilang. “Sesuai aturan memang harus kami tilang,” ungkap Kasatlantas, AKP Tavip Haryanto.

Tindakan itu berdasarkan rambu larangan yang terpasang. Masing-masing di Jalan Raden Wijaya, simpang tiga Jalan Brantas, dan di simpang Pilang.

Tavip mengaku, beberapa minggu belakangan ini truk yang tetap nekat masuk kota sudah menurun dibanding sebelumnya. Memang tidak ada ruang bagi truk yang masih nekat melintas di jalur dalam kota.

Hal itu sesuai aturan rambu larangan yang sudah terpasang di perbatasan kota. “Jika ada anggota yang membiarkan truk melintas atau bahkan main-main, laporkan dan akan kami akan tindak tegas,” pintanya.

Sementara itu Kabid LLA pada Dishub Kota Probolinggo, Purwanto mengatakn, akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak truk maupun bus yang masih melintas dalam kota.

“Untuk penindakan itu merupakan kewenangan pihak kepolisian. Dishub dalam hal ini hanya mendampingi. Untuk itu, kita akan koordinasikan dengan kepolisian guna menindak truk maupun bus yang tetap melanggar,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura