Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan

Lingkungan · 30 Nov 2020 09:18 WIB

Batubara PLTU Paiton Dinilai Ganggu Ekosistem, Aktivis Lingkungan Protes


					Batubara PLTU Paiton Dinilai Ganggu Ekosistem, Aktivis Lingkungan Protes Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Puluhan aktivis lingkungan menggelar Koalisi Laut Biru (KLB) di area perairan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Kabupaten Probolinggo Senin (30/11/2020). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Aksi sepihak ini sempat mendapatkan hadangan dari sejumlah nelayan setempat. Sedikitnya ada sekitar 5 hingga 8 kapal nelayan yang mencegah para peserta aksi dengan membentangkan banner penolakan di radius 500 meter dari Operasi Objek Nasional PLTU Paiton.

Protes aktivis lingkungan ini dilatarbelakangi dugaan kerusakan ekosistem laut yang diakibatkan tumpahan batubara di area Jeti atau dermaga louding batubara. Tumpahan disebut seluas 14.580 meter kubik dengan perkiraan volume 19 ton selama unit 7 dan 8, milik PT. POMI beroperasi.

Koordinator Aksi Koalisi Laut Biru, Anton Marsono mengatakan, informasi kerusakan ekosistem diperoleh dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Binor, Kecamatan Paiton. Atas hal itu, pihaknya berinisiatif menggelar aksi damai sekaligus sosialisasi kerusakan ekosistem kepada masyarakat.

“Tumpahan batubara ini sudah berlangsung sejak unit 7 dan 8 beroperasi. Kami berharap pihak yang bersangkutan memperhatikan tumpahan batubara ini, karena selama mereka beroperasi ini sama sekali belum ada pembersihan,” kata Anton.

Sementara, Aktivis Pemerhati Lingkungan Sekola Konang, Antony Sofwan menyampaikan, aksi ini buntut dari surat protes Pokmaswas Keranji kepada unit yang diabaikan oleh pihak bersangkutan.

“Akhirnya kami ingin menunjukkan kepada dunia dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas dia.

Menanggapi hal ini, Humas PT. POMI, Bambang Juantoro berjanji, pihaknya akan memberikan jawaban secara tertulis sesegera mungkin terkait aksi tersebut.

“Mohon maaf. Saya sedang meeting. Nanti saya sampaikan pernyataan tertulis dari Paiton Energy,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

22 November 2024 - 14:22 WIB

Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

21 November 2024 - 14:13 WIB

Melanggar Aturan, DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran Limbah Dua Perusahaan

20 November 2024 - 19:17 WIB

BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Semeru

20 November 2024 - 15:54 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter di Atas Puncak

20 November 2024 - 13:34 WIB

Antisipasi Gangguan, KAI Normalisasi Drainase hingga Siapkan Alat Berat

19 November 2024 - 14:41 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup

18 November 2024 - 18:14 WIB

BMKG Imbau Masyarakat Lumajang Tingkatkan Kewaspadaan

18 November 2024 - 09:43 WIB

Musim Hujan, Sembilan Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Masuk Zona Rawan Banjir

16 November 2024 - 20:13 WIB

Trending di Lingkungan