BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Saifulloh Damanhuri dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan, Jumat (4/12/2020) pagi.
Saiful dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penggunaan tanah waduk milik PU Provinsi Jatim di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, tanah tersebut digunakan bangunan yang dikelola BUMDes Kedemungan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Wachid S. Arief mengatakan, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019 di Desa Kedemungan.
Pemanggilan Saiful, menurut Wachid, berkaitan dengan tanah waduk milik pengairan Provinsi Jatim yang saat ini digunakan untuk bangunan BUMDes.
“Selain Saiful, kami sudah meriksa delapan orang, diantaranya Kades Kedemungan, mantan kades dan beberapa perangkat desa,” jelas Wachid.
Sejauh ini, kata Wachid, belum ada satu orang pun yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audit atas kasus tersebut.
“Kami masih lakukan penyidikan. Belum ada tersangka, dan ini masih upaya mencari,” papar Wachid menjelaskan.
Sementara itu, Saifulloh Damanhuri mengatakan, ia dipanggil sebagai saksi karena lahan bekas waduk yang sudah dilepas oleh Pemprov Jatim itu merupakan miliknya karena sudah diserahkan dan sudah dibayar.
“Kebetulan di situ ada tanah milik Pemprov yang sudah dilepas dengan keputusan Pemprov Jatim dan SK Mendagri untuk pegawai Dinas Pengairan Pemprov Jatim. Tujuannya dibuat rumah kaplingan, tapi para pegawai itu tidak mau menempati, tidak mau membuat rumah di situ. Kemudian tanah tersebut ditawarkan kepada saya dan sudah dibayar,” ujarnya.
Saiful menyebut, pembayaran ganti rugi untuk tanah tersebut ia lakukan sebanyak dua kali. Pertama ganti rugi ke Pemprov Jatim Rp 25 juta, lalu yang kedua memberi kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada para pegawai dinas pengairan sebayak 40 orang.
Ketika mau membangun di atas tanah itu, lanjut Saiful, kades setempat sempat pamit kepadanya. Tetapi ia tidak berani memberikan izin karena lahan itu belum sah menjadi miliknya.
“Karena kepemilikan tanah di Indonesia ini kan harus sertifikat, nah sekarang proses sertifikat. Katanya, tanah itu dicatat dibeli mengunakan Dana Desa,” ia menjelaskan.
Saiful juga mengaku pernah didatangi oleh mantan Kades Kedemungan, Zainudin, untuk dimintai tanda tangan, berkaitan dengan penggunaan tanah. Seolah-seolah terjadi jual-beli dengan menggunakan anggaran DD dan ADD untuk pembangunan BUMDes.
“Memang pernah saya didatangi oleh Zainudin yang waktu itu menjabat (Kades). Dia bilang minta tolong saya untuk tanda tangan, seakan-akan desa itu membeli tanah tersebut, ya tidak mau saya karena tanah itu belum resmi milik saya,” tandasnya. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT