PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, terus bergulir. Terbaru, Polres Probolinggo meringkus Abdul Rasyid, yang disangkakan sebagai pembuat ijazah palsu.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menjelaskan, Rasyid ditangkap Senin (7/12/2020) kemarin. Sebelun ditangkap, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya di Kecamatan Maron setelah ditetapkan sebagai selama DPO tiga bulan,” papar Rizki, Selasa (8/12/2020).
Selama menjadi DPO perantara pembuatan ijazah palsu yang digunakan Kadir, imbuh Rizki, Rasyid melarikan diri ke Madura. Begitu ia diketahui pulang, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Probolinggo, dan selanjutnya berkas perkara, akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sebelumnya, Polres Probolinggo menetapkan Abdul Rasyid dan rekannya Masrkua, sebagai tersangka pembuatan ijazah palsu. Markus saat ini sudah ditahan sembari menunggu putusan sidang selesai.
Diketahui, dokumen Kejar Paket C digunakan Abdul Kadir saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. Dalam prosesnya, dokumen Paket C yang gunakan Kadir terbukti palsu. Kadir pun ditahan, bahkan jabatannya sebagai wakil rakyat dicopot. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT