Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 13:13 WIB

Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar


					Tergiur Dara Segar, Setubuhi Adik Ipar Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Entah apa yang ada di benak AP, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, sehingga harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, kelakuan bejat pelaku diketahui pada Rabu (11/11/2020) lalu, saat keluarga korban berinisial MH (12) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk mengadukan pelaku.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AkP Rizki Santoso mengatakan, pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik aneh MH yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTS). Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.

“Kejadiannya setelah isya’ di rumahnya korban. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melanjutkan dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading,” kata Rizki, Rabu (9/12/2020).

Sampai akhirnya, lanjut Rizki, polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan warga, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa pelaku tengah berada di sekitar pondok pesantren di desa setempat.

“Pada keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.

Akibat perbuatannya, sambung Rizki, pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Rizki mengakhiri pembicaraan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal