Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 9 Des 2020 15:22 WIB

Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap


					Coba Curi Tas di Masjid, Ditangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Seorang pemuda tunawicara bernama Sholihin, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gending. Sebabnya, ia mencoba mencuri di wilayah kecamatan setempat.

Pemuda tersebut mencoba mencuri tas milik Ali Lutfi, warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres setempat.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Maskur Ansori mengatakan, pelaku mencoba mencuri tas korban di masjid Nurul Jannah di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Saat itu korban sedang beristirahat.

“Tidak sampai diambil, hanya saja saat mau mengambil tas tersebut korban sadar dan langsung memegang tangan pelaku. Tapi pelaku bisa lolos dan akhirnya diteriaki maling sama korban,” kata Maskur, saat ditemui di Mapolres Probolinggo.

Teriakan maling itug, lanjut Maskur, sontak membuat warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gending kemudian diserahkan ke Polres Probolinggo.

“Diteriaki maling karena saat tangan pelaku dipegang dan ditanya oleh korban, pelaku hanya diam saja, apalagi kesadaran korban belum pulih karena baru bangun tidur. Kerugiannya hanya Rp100 ribu karena di dalam tas hanya berisi HP biasa,” jelas Maskur.

Menurut Maskur, pihaknya tidak bisa menahan pelaku. Sebab selain tidak bisa dimintai keterangan lantaran bisu, kerugian yang dialami korban hanya Rp100 ribu. ” Jadi kami berikan Tipiring saja (Tindak Pidana Ringan, red),” ujar mantan Kanit PPA ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal