BANGIL-PANTURA7.com, Seorang mucikari dan 18 Pekerja Seks Komersial (PSK) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, mereka dijatuhi denda total Rp 56 juta.
Mucikari dan para PSK itu, terpaksa disidang pasca terciduk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, di wisma Pai Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/12/2020) malam.
“Jadi, 18 pekerja seks dan satu mucikari, langsung di sidang hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.
Dalam sidang yang digelar, Selasa (15/12/2020) siang, Hakim PN Bangil, Andi Bayu M.P. Syadzli menyatakan bahwa 18 PSK dan satu orang mucikari itu telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan selama satu bulan. Sedangkan bagi sang mucikari (pemilik wisma), ia dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider kurungan selama dua bulan.
Atas putusan itu, belasan PSK berikut 18 mucikari memilih membayar denda daripada kurungan. Mereka membayar denda secara kontan kepada jaksa sebesar Rp 36 juta untuk 18 pekerja seks dan Rp 20 juta bagi mucikari, sehingga totalnya senilai Rp 56 juta.
Di hadapan hakim, para pelaku bisnis ‘esek-esek’ ini mengaku kapok ketika ditanya hakim saat sidang tipiring berlangsung. “Kapok pak,” ucapnya kompak.
Sekedar diiketahui, tarif satu orang PSK yang terjaring ini Rp 800 ribu durasi tiga jam sekali kencan. Uang tersebut harus dibagi dengan mucikari dan calo, dengan rincian Rp 320 ribu untuk PSK, Rp 320 bagi mucikari dan Rp 160 untuk calo. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT