Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 16 Des 2020 12:02 WIB

Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun


					Markus, Penyedia Ijazah Palsu Anggota Dewan Dituntut 1,2 Tahun Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus hukum Markus, terdakwa penyedia Ijazah paket C palsu memasuki tahap persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Markus dituntut 1 tahun 2 bulan (14 bulan) kurungan penjara.

Humas PN Kraksaan, Yudistira Alfian membenarkan soal tuntutan terhadap Markus. Menurutnya, Markus dituntut 1,2 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta dan subsider 2 bulan berdasarkan pasal 67 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Selain itu, Markus juga dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.

“Iya sudah sidang tuntutan melalui virtual. Dakwaannya bersifat alternatif, kesatu atau kedua. Kesatu UU Sisdiknas, yang kedua KUHP,” kata Yudistira saat dikonfirmasi Rabu (16/12/2020).

Tuntutan terhadap Markus lebih ringan daripada Abdul Kadir, eks anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menjadi pengguna ijazah paket C palsu.

Diketahui, Kadir dituntut 2ahun penjara dan denda subsider Rp50 juta. Majelis hakim lalu menjatuhan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp30 juta.

Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Daniar menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Markus yang lebih ringan daripada Kadir, tak lepas dari sikap terdakwa yang dinilai kooperatif.

“Dia sebelumnya tidak pernah berurusan dengan hukum dan dia juga menyesali perbuatannya. Posisinya juga berada di tengah-tengah, antara pembuat dan pengguna. Sehingga nantinya, dua posisi itu yang perlu dieksplor lebih,” jelas Daniar.

Dikatakan Daniar, ada dua hal yang menjadi pertimbangan JPU. Pertama hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah merusak sisdiknas dan perbuatannya juga sangat meresahkan.

“Yang meringankan, yaitu dia kooperatif dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Kedua poin itu yang menjadi pertimbangan jaksa, sehingga tuntutan Markus lebih ringan ketimbang Abdul Kadir,” tutur dia.

Sekedar informasi, Markus ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam pembuatan ijazah palsu paket C Abdul Kadir. Selain Markus, polisi juga menetapkan tersangka lain, Rasyid yang sudah ditahan sejak Senin (7/12/2020) lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal