Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Des 2020 07:56 WIB

Bisnis Narkoba Beromset Miliaran Terbongkar, 3 Tersangka Diringkus, 1,1 Kilogram Sabu Disita


					Bisnis Narkoba Beromset Miliaran Terbongkar, 3  Tersangka Diringkus, 1,1 Kilogram Sabu Disita Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, membongkar bisnis narkoba beromset miliaran rupiah. Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1.165 gram.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, tersangka pertama yang diciduk adalah Sunali (50), warga Dusun Krajan II RT 09 RW 04, Desa Oro-oro Puleh Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka yang diciduk pada Kamis, 5 November 2020 ini, polisi menyit barang bukti SS seberat 61 gram.

Dari penangkapan terhadap Sunali, menurut Kapolres, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati dua tersangka lain, yakni Asmad (43) asal Dusun Krajan RT 04 RW 02, Desa Sentul Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Lalu Rudianto (31) warga Dusun Sekar RT 01 RW 09 Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari penangkapan dua orang tersangka ini, polisi mendapati barang bukti 1.104 gram SS.

“Tersangka Rudianto ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Proses pengejarannya hampir dua minggu. Dia sempat terdeteksi di Malang, di sana kita sampai mengendap selama tujuh hari Hilang lagi ke Jawa Tengah, ngendap lagi selama delapan hari baru kita mendapatkan yang bersangkutan,” urai Kapolres saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12/2020).

BISNIS NARKOBA : Polisi menunjukkan 1,1 kilogram sabu-sabu yang berhasil disita dari 3 tersangka. (Foto : Moh. Rois).

Ditambahkannya, masih ada dua lagi orang yang terindikasi terlibat jaringan bisnis haram itu. Satu dari dua orang tersebut, saat ini mendekam dalam lembaga kemasyarakatan.

“Kita masi kembangkan jaringan kasus ini,” tandas Kapolres Rofik

Ie menambahkan, jaringan tersebut tergiur berbisnis narkoba karena penghasilan yang didapat sangat besar. Barang bukti 1.165 gram (1,1 Kilogram) SS, rata-rata dijual seharga Rp 1,6 juta per gram

“Kalau dari keterangan yang bersangkutan, itu dilakukan selama satu tahun. Tapi di dalam hukum acara kita, btersangka adalah alternatif yang terakhir,” ia memaparkan.

Kapolres berharap, dengan pengungkapan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas narkoba tidaklah main main.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal