BANGIL-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan, menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kedua tersangka yang ditahan, yakni juragan sirtu, Samud, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus warga Kabupaten Sidoarjo, selaku teknis lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Denny Saputra, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/12/2020) sore, yang berujung pada penahanan. Sebelum berstatus tersangka, mereka dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
“Tanah kas desa yang merupakan aset negara ini dikeruk tanpa izin dan juga tidak ada pemasukan ke desa maupun ke negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar,” kata Denny.
Alasan penahanan dijelaskan Denny, pertama supaya para terdangka tidak melarikan diri, kedua agar mereka tidak merusak brang bukti. “Ketiga, supaya tidak terulang lagi penambangan di tanah kas desa atau tanah milik negara,” paparnya.
Peran kedua tersangka, imbuhnya, masih dalam pengembangan penyidikan. Hanya ia memastikan keduanya terlibat aktif melakukan tindakan ilegal di lahan seluas 4 hektar yang tak lain merupakan TKD Bulusari.
“Tunggu penyidikan selanjutnya, karena kita masih mendalami barang kali ada keterkaitan dengan pihak lain yang turut menikmati uang negara ini,” urainya.
Sebelum memutuskan menahan Samud dan Stefanus, menurut Denny, pihaknya melakukan rapud test. “Hasilnya non reaktif, sehingga kami membawa mereka ke Lapas dan Rutan,” paparnya.
Pantauan PANTURA7.com, kedua tersangka dibawa ke tahanan dengan dua mobil berbeda. Samud dibawa menggunakan Nissan Evalia ke Lapas Pasuruan Kota. Sedangkan Stefanus dibawa menggunakan Toyota Rush menuju Rutan Kelas 1 A Surabaya.
“Mereka dititipkan selama 20 hari (di Lapas dan Rutan, red) dan bisa diperpanjang,” pungkas Denny.
Sekedar informasi, penahanan dua tersangka ini merupakan pengembangan atas penyimpangan tanah kas desa yang menjerat Kepala Desa Bulusari non aktif, Yudhono dan anggota BPD Bulusari, Bambang.
Pada Maret 2020, mereka telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi