Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 19 Des 2020 15:25 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi


					Kasus Covid-19 Melonjak, Jam Buka Restoran Kembali Dibatasi Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Selama dua bulan terakhir, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo melonjak drastis. Untuk menekan dan mencegah penyebaran virus mematikan itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. SE nomor 066/5647/425.106/2020 ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Wali Kota, Sabtu (19/20/2020).

Ada tiga point penting dalam SE itu. Pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Termasuk menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar) atau dibawa pulang (take away).

Dengan terbitnya SE ini, maka SE Wali Kota Probolinggo nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan SE, maka akan sanksi.

“Mudah-mudahan bisa dimengerti dan dipahami karena kebijakan ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Probolinggo. Tentunya, ini membutuhkan komitmen bersama untuk saling menjaga satu sama lain,” tandas Wali Kota.

Selain membatasi jam operasional, para pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

“Pelaku usaha harus disiplin, bersin dan membuat pelanggan nyaman dan yakin kebersihan dari apa yang dibeli, khususnya makanan,” pintanya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan