KRAKSAAN-PANTURA7.com, Per 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membatasi jam buka usaha, seperti swalayan, toko modern, café dan restoran atau rumah makan. Jika pelaku usaha melanggar, sanksi disiapkan.
Untuk sementara waktu, pelaku usaha swalayan dan toko modern hanya memberikan layanan konsumen selama 13 jam, mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Pembatasan jam operasional pelaku usaha ini akan ditinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 360/0702/426.205/2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Hari Raya Natal, Menyambut Tahun Baru 2021 dan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Dalam Masa Pandemi Covid-19 tanggal 23 Desember 2020.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan, kebijakan ini bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo.
“Karena Pemerintah Kabupaten Probolinggo memandang libur Natal dan Tahun Baru ini memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid-19, sehingga harus ada upaya dan pembatasan jam operasional,” kata Taufik, Jum’at (25/12/2020).
Taufik berharap, surat edaran Bupati Probolinggo terkait pembatasan jam operasional untuk ditindaklanjuti oleh pelaku usaha mulai dari swalayan, toko modern dan rumah makan khususnya karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Jadi betul-betul menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan benar,” tegas mantan Camat Gading ini
Untuk mewujudkan hal itu, imbuh Taufik, sarana prasarananya harus dilengkapi dan dicukupi. Pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan lalu ada petugas yang mengawasi dan memeriksa setiap pelanggan yang datang
“Jika pengusaha sudah berusaha dan tiap individu sudah berusaha untuk saling menjaga protokol kesehatan. Tentunya ini akan signifikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ia menjelaskan.
Untuk rumah makan, jelasnya, semua peralatan harus steril dan bersih serta ketentuan SOP-nya harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya sendok, garpu dan meja makan, harus benar-benar bersih dan steril.
“Semua harus benar-benar dilakukan karena memang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mudah-mudahan ikhtiar bersama ini mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Pada pertengahan tahun 2020 lalu, Pemkab Probolinggo juga memberlakukan jam malam bagi para pelaku usaha. Seiring turunnya angka kasus Covid-19, aturan ini mulai longgar. Namun lonjakan kasus virus korona, membuat jam malam kembali diterapkan. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT