Menu

Mode Gelap
Tersapu Hujan Angin, Pohon Trambesi di Jember Tumbang Timpa Bangunan Koramil Lanjutkan Proyek Gedung Inspektorat, Pemkot Probolinggo Rogoh Rp5 M Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

Wisata · 25 Des 2020 09:40 WIB

Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen


					Libur Nataru, Tempat Wisata Dilarang Terima Kunjungan Diatas 30 Persen Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengeluarkan aturan yang isinya membatasi jumlah pengunjung di tempat wisata. Pengelola wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan 30 persen dari kapasitas jumlah pengunjung.

Kebijakan itu mulai berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga (8/1/2021) melalui surat edaran (SE) bupati tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, nomor 360/0702/425.205/2020 tertanggal 23 Desember 2020.

“Akan ditinjau kembali sesuai perkembangan penanganan Covid-19. Kebijakan ini juga sudah disepakati Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Probolinggo,” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Jum’at (23/12/2020).

Selain pembatasan pengunjung, Bupati Tantrina meminta pengelola tempat wisata untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes). Mulai dari memakai masker, mencegah terjadinya kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan.

“Kami tekankan soal penerapan protokol kesehatannya. Jadi petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tidak harus membawa surat keterangan hasil rapid test atau swab,” tegas Bupati Tantri.

Istri politisi kondang Hasan Aminuddin ini juga mewanti llkepada pengelola wisata agar sekiranya tidak menggelar acara hiburan tambahan, selain yang memang sudah tersedia. Sebab menurutnya, hal itu memancing kerumunan massa.

“Larangan serupa juga berlaku bagi masyarakat, baik itu diadakan acara secara pribadi atau perkelompok. Kami sudah tegaskan acara hiburan atau semacam pesta dan lainnya, itu dilarang,” tutup Tantri. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman

9 April 2025 - 13:31 WIB

Ribuan Wisatawan Datangi Tumpak Sewu hingga Puncak B29 di Lumajang

8 April 2025 - 11:59 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Lebaran Ketupat, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Pantai Mbah Drajid Lumajang

7 April 2025 - 17:23 WIB

Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember

5 April 2025 - 21:23 WIB

Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan

5 April 2025 - 20:40 WIB

Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

4 April 2025 - 21:19 WIB

Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

4 April 2025 - 13:39 WIB

Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga

3 April 2025 - 20:02 WIB

Trending di Wisata