Menu

Mode Gelap
Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

Hukum & Kriminal · 28 Des 2020 17:13 WIB

Penyedia Miras Digerebek, Puluhan Botol Miras Disita


					Penyedia Miras Digerebek, Puluhan Botol Miras Disita Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Menjelang pergantian tahun, Satuan Sabhara Polres Probolinggo gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Seperti dalam operasi yang digelar korps coklat itu, Senin (28/12/2020) di wilayah Kecamatan Maron.

Tak tanggung-tanggung, di dua lokasi penggerebrekan petugas mendapati puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Tak hanya itu, 2 orang penjualnya diringkus petugas.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, IPTU Ahmad Jayadi menyampaikan, pada saat berpatroli, tiba-tiba pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya rumah yang menjual miras.

Dengan mengerahkan seluruh anggota, Sat Sabhara Polres Probolinggo menggerek dua lokasi dimaksud. Pertama di rumah Delvi Andri (27), warga Dusun Krajan RT/018 RW/05, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, petugas menemukan 12 botol miras jenis arak.

Tidak jauh dari rumah itu, petugas juga mencurigai sebuah toko di Dusun Kramat, RT/024 RW/07, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron. Setali tiga uang, dalam penggerebekan di lokasi kedua, polisi juga menemukan miras.

Di dalam toko yang berkedok menjual sembako itu. diperoleh barang bukti berupa 11 botol miras Vodka merk iceland dan 7 botol miras jenis Bae Soju, dengan pemilik bernama Kini Saginata (68).

Jayadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memberangus peredaran miras ilegal maupun narkoba di kawasan hukum Polres Probolinggo. Hal itu, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di kawasan itu.

“Sebab tidak sedikit kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas yang bermula dari aksi mabuk-mabukan maupun penggunaan narkoba,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pelaku jika didapati menjual miras kembali. “Diharapkan mereka jera dan tidak menjualnya lagi, karena membahayakan semua orang tanpa terkecuali,” imbuhnya.

Jayadi menyebut, ia tidak akan segan-segan menyeret bisnis arak dan miras ilegal itu ke Pengadilan Negri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang. “Kalau tidak kapok-kapok, ya terpaksa,” ancamnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal