Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 30 Des 2020 09:30 WIB

Akhir Tahun, Dua Kasus Kades di Probolinggo Dipertanyakan


					Akhir Tahun, Dua Kasus Kades di Probolinggo Dipertanyakan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Di penghujung tahun 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (30/12/2020) siang.

Kedatangannya, bertujuan koordinasi terkait tindak lanjut laporan Kepala Desa (Kades) Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Binhudi. Kades Alaspandan diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2019.

Bupati Lira Probolinggo, Samsuddin mengatakan, selain kasus dugaan penyelewangan ADD Alaspandan, pihaknya juga berkoordinasi terkait perkembangan Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Ismail yang terlibat kasus korupsi.

“Kedatangan kami tujuannya untuk koordinasi dua kasus itu yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelumnya. Karena mengingat akan masuk pada tahun 2021,” kata Samsuddin saat dikonfirmasi.

Untuk kasus Kades Alaspandan, menurut Samsuddin, ia hanya melaporkan dugaan penyelewengan ADD saja. Sedangkan kasus Kades Curahtemu, perkembangannya setelah sidangnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbukti bersalah.

“Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta sekian, tetapi sampai kini yang bersangkutan masih belum ditahan,” tutur Sam, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Probolinggo, Daniar menyampaikan, pihaknya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait yang dipertanyakan LSM Lira. Terlebih lagi, kata dia, dirinya masih ambil cuti.

“Mohon maaf sebelumnya, saya kurang tahu kedatangan mereka (LSM Lira) karena sekarang saya masih cuti. Tapi akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan,” ungkap Daniar saat dihubungi pesan singkat WhatsApp (WA). (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal