KRAKSAAN-PANTURA7.com, Di penghujung tahun 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (30/12/2020) siang.
Kedatangannya, bertujuan koordinasi terkait tindak lanjut laporan Kepala Desa (Kades) Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Binhudi. Kades Alaspandan diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2019.
Bupati Lira Probolinggo, Samsuddin mengatakan, selain kasus dugaan penyelewangan ADD Alaspandan, pihaknya juga berkoordinasi terkait perkembangan Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Ismail yang terlibat kasus korupsi.
“Kedatangan kami tujuannya untuk koordinasi dua kasus itu yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelumnya. Karena mengingat akan masuk pada tahun 2021,” kata Samsuddin saat dikonfirmasi.
Untuk kasus Kades Alaspandan, menurut Samsuddin, ia hanya melaporkan dugaan penyelewengan ADD saja. Sedangkan kasus Kades Curahtemu, perkembangannya setelah sidangnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbukti bersalah.
“Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta sekian, tetapi sampai kini yang bersangkutan masih belum ditahan,” tutur Sam, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Probolinggo, Daniar menyampaikan, pihaknya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait yang dipertanyakan LSM Lira. Terlebih lagi, kata dia, dirinya masih ambil cuti.
“Mohon maaf sebelumnya, saya kurang tahu kedatangan mereka (LSM Lira) karena sekarang saya masih cuti. Tapi akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan,” ungkap Daniar saat dihubungi pesan singkat WhatsApp (WA). (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT