BANGIL-PANTURA7.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Kasiman, mendesak Polres Pasuruan serius mengusut kasus dugaan penyelewengan CSR di Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
Kasiman menilai, Pemerintah Desa Pandean melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Hasil rekomendasi (penyelidikan kasus) sudah kita serahkan ke Polres Pasuruan hari ini,” terang Kasiman via telfon selulernya, Selasa (5/1/2020).
Menurut Kasiman, lembaganya punya hak pengawasan dalam penggunaan anggaran. Baik itu ditingkat desa maupun mitra kerja di komisinya.
“Saya heran melihat kasus Desa Pandean yang tak kunjung kelar. Anehnya lagi, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” kecamnya.
Politisi Gerindra ini berharap, dengan keluarnya rekomendasi tersebut bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejauh ini masih misterius.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Wachid S. Arief membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari dewan perihal penyelidikan dugaan penyelewenga CSR di Desa Pandean.
“Iya benar rekomendasi sudah kita terima. Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektorat. Intinya, kita minta hasil audit terkait kasus itu,” jelas Wachid.
Diketahui, dugaan korupsi dana CSR ini menguap lantaran pengelolaan afalan yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta, dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa setempat.
Selama beberapa tahun, pendapatan desa dari sektor PADes tercatat nol rupiah. Padahal, kerjasama pengelolaan afalan terus berjalan. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Rizal Wahyudi