Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2021 09:27 WIB

Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras


					Kampung Nelayan Digerebek, Polisi Sita Puluhan Liter Miras Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Petugas gabungan Polsek Kraksaan dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyita puluhan liter minuman keras (Miras) oplosan saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Kalibuntu, Selasa (5/1/2021) malam.

Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda M. Fitroh mengatakan, razia pekat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pasal 18 ayat (1) Nomor 4 tahun 2019 Jo. Nomor 03 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami gencarkan razia miras karena tindak kejahatan rata-rata disebabkan oleh pengaruh miras ini,” kata Fitroh, Rabu (6/1/2021).

Hasilnya, puluhan botol miras berukuran 600 hingga 1.500 mililiter siap jual berhasil disita. Selain itu, aparat menyita 2 jerigen berwarna biru berisi 30 liter miras jenis arak. Semua barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Kraksaan.

Puluhan botor dan 2 jerigen tersebut, menurut Fitroh, disita dari rumah Sukandar (53). Keberadaan miras di rumah lelaki paruh baya itu terendus setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas jual-beli miras di perkampungan nelayan.

“Tak hanya puluhan botol dan jerigen berisi miras saja yang kami bawa ke polsek, tapi juga penjualnya untuk kami sidangkan ke pengadilan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menjual miras tersebut kepada para nelayan sekitar,” ungkap Fitroh.

Fitroh menyebut, razia akan lebih gencar dilakukan guna meminimalisir kejahatan di wilayah hukumnya. Tak terkecuali di kampung nelayan seperti Desa Kalibuntu atau kawasan pesisir lain di wilayah Kecamatan Kraksaan.

“Kalau masyarakat mendapati toko yang menyediakan miras dan semacamnya, jangan segan-segan untuk melapor ke kami. Bantu kami untuk meminimalisir kejahatan di Kecamatan Kraksaan,” wantinya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal