Menu

Mode Gelap
Relawan Kotak Kosong di Kota Pasuruan Gerilya, Optimis Tumbangkan Calon Tunggal Cak Thoriq Nyoblos di TPS 02, Optimis Kembali Pimpin Lumajang Pilkada Kabupaten Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak, Abd. Rasit Keok di TPS Sendiri Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak di Rutan Kraksaan Adi Wibowo Nyoblos di TPS 07, Optimistis Raih 70 Persen Suara di Kota Pasuruan Tiga Calon Walikota Probolinggo Salurkan Hak Pilih, Satu Calon Terganjal Domisili

Pemerintahan · 8 Jan 2021 11:55 WIB

Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset


					Warga Abai Bayar Pajak, Target PAD Parkir Meleset Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Target retribusi parkir pada 2020 yang dipatok Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo sebesar Rp4,6 milliar tidak tercapai. Realiasi retribusi parkir yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meleset.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, kekurangan capaian target tersebut tidaklah terlalu besar. Dikatakan realisasi retribusi parkir kurang sekitar sekitar 4% dari target.

“PAD parkir itu capaiannya 95,81 persen atau sebesar Rp4,4 milliar, kurang sedikit untuk mencapai target. Tapi meskipun tak mencapai target, sisanya itu sudah tidak bisa ditagih lagi, karena sekarang sudah 2021 jadi tidak masuk utang,” kata Heri, Jumat (8/1/2021).

Salah satu penyebab target tersebut tidak tercapai, lanjut Heri, tak terlepas dari sebagian warga yang tidak taat pajak kendaraan dan program pemutihan dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga, menurut dia, secara otomatis retribusi parkir berlangganan yang dipungut bersama pajak kendaraan bermotor, juga tidak tercapai.

“Pembayarannya kan saat warga melakukan pembayaran pajaknya, di situ juga secara otomatis akan diproses pembayaran retribusi parkirnya. Jadi kendaraan yang bayar pajak, sudah pasti retribusi parkirnya juga dihitung bayar,” jelas Heri.

Dengan pembayaran retribusi parkir tersebut, sambung dia, sejatinya warga yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum, sudah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar jasa kepada juru parkir. Sebab, kata dia, semuanya sudah masuk dalam pembayaran pajak.

“Dengan membayar retribusi parkir melalui pajak, artinya meraka sudah membayar parkir berlangganan di tepi jalan umum. Jadi parkirnya sudah gratis kecuali untuk parkir insidental,” tutup Heri. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan