PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan ini aktif berlaku mulai hari ini, Senin (11/001/2021) hingga 25 Januari 2021.
Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa masyarakat Kota Pasuruan harus melakukan sejumlah adaptasi kebiasaan baru. Diantaranya membatasi jam operasional para pelaku usaha dan ruang publik.
Pada poin pertama, para pelaku usaha seperti swalayan, cafe hingga rumah makan, harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB. Begitupun ruang publik seperti hotel dan sarana olahraga, harus menyesuaikan.
Selain itu, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Pada poin kedua, masyarakat diminta menunda semua kegiatan yang dapat mengundang banyak massa. Seperti acara-acara yang digelar di perhotelan, gedung pertemuan dan tempat umum.
“Dihimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin ketiga dalam SE yang ditandatangani Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo itu.
Selanjutnya pada poin terakhir, warga dihimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta selalu menjaga jarak.
Meski tidak masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM, namun kebijakan itu diambil karena angka kematian kasus Covid-19 di Kota Pasuruan relatif tinggi, bahkan prosentasenya mencapai 11 persen.
Terhadap para pelanggar kebijakan ini, terutama pelaku usaha, maka sanksi berat sudah disiapkan Pemkot Pasuruan. Dari teguran tertulis hingga pada pencabutan izin usaha.
“Sanksi sesuai perwali. Untuk pelaku usaha misalnya bisa sampai diterapkan penutupan tempat usaha, tentunya dengan tahapan-tahapan,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat.
Diketahui, Kemendagri mengintruksikan agar 11 daerah di Jawa Timur menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19. Sebelas daerah itu meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar. (*)
Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi