Menu

Mode Gelap
Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas Balap Sepeda Tour Semeru lll Diikuti Berbagai Daerah Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Tol Probowangi Pasca Dibuka Fungsional Menjelang Natal, Cemara Poa-poa di Prigen Banjir Pesanan Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

Pemerintahan · 11 Jan 2021 12:27 WIB

Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM


					Angka Kematian Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Pasuruan Ikut Terapkan PPKM Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19. Pembatasan ini aktif berlaku mulai hari ini, Senin (11/001/2021) hingga 25 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan bahwa masyarakat Kota Pasuruan harus melakukan sejumlah adaptasi kebiasaan baru. Diantaranya membatasi jam operasional para pelaku usaha dan ruang publik.

Pada poin pertama, para pelaku usaha seperti swalayan, cafe hingga rumah makan, harus berhenti beroperasi pada pukul 20.00 WIB. Begitupun ruang publik seperti hotel dan sarana olahraga, harus menyesuaikan.

Selain itu, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pada poin kedua, masyarakat diminta menunda semua kegiatan yang dapat mengundang banyak massa. Seperti acara-acara yang digelar di perhotelan, gedung pertemuan dan tempat umum.

“Dihimbau untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulis poin ketiga dalam SE yang ditandatangani Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo itu.

Selanjutnya pada poin terakhir, warga dihimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta selalu menjaga jarak.

Meski tidak masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM, namun kebijakan itu diambil karena angka kematian kasus Covid-19 di Kota Pasuruan relatif tinggi, bahkan prosentasenya mencapai 11 persen.

Terhadap para pelanggar kebijakan ini, terutama pelaku usaha, maka sanksi berat sudah disiapkan Pemkot Pasuruan. Dari teguran tertulis hingga pada pencabutan izin usaha.

“Sanksi sesuai perwali. Untuk pelaku usaha misalnya bisa sampai diterapkan penutupan tempat usaha, tentunya dengan tahapan-tahapan,” terang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat.

Diketahui, Kemendagri mengintruksikan agar 11 daerah di Jawa Timur menerapkan PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19. Sebelas daerah itu meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Bupati Terpilih Lumajang Dorong Percepatan Operasional Kampus Unej

19 Desember 2024 - 17:13 WIB

Humas Berperan Sangat Sentral untuk Informasikan Program Pemerintah

19 Desember 2024 - 09:13 WIB

Akselerasi Program Prioritas Bakal Warnai 100 Hari Kerja Gus Haris – Ra Fahmi Pasca Dilantik

17 Desember 2024 - 16:22 WIB

Sebanyak 2.976 Ikut PPPK, Hanya 653 Orang Akan Diterima

17 Desember 2024 - 14:49 WIB

Bangganya Pj. Bupati Lumajang, 69 Desa Berstatus Desa Mandiri

16 Desember 2024 - 15:48 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang

13 Desember 2024 - 11:43 WIB

Pj Bupati: Hakordia 2024 Bukan Hanya Jadi Ajang Seremonial

10 Desember 2024 - 13:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak

9 Desember 2024 - 14:00 WIB

Trending di Pemerintahan