Menu

Mode Gelap
Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2021 09:27 WIB

Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan


					Pengedar SS Asal Pajarakan Dibekuk di Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus dua warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu-sabu (SS) di sebuah rumah di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan.

Keduanya, Nuruddin (22) karyawan cuci mobil dan Mohammad Ilyas (28) karyawan toko. Mereka berasal dari desa yang sama, Karangbong, Kecamatan Pajarakan.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, pelaku diringkus setelah pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Informasinya, keduanya hendak mengedarkan SS di Asembagus.

“Dari pengaduan masyarakat tersebut, kemudian kami meminta kepada petugas piket malam untuk memeriksa kebenarannya. Dan setelah TKP didatangi ternyata memang benar. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan polsek,” kata Sujianto, Jumat (15/1/2021).

Kedua pelaku, sambung Sujianto, tidak bisa mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan satu bungkus rokok, yang di dalamnya terdapat dua poket SS dibungkus dengan plastik klip bening. Kedua barang bukti (BB) tersebut sudah disita.

“Sudah, sudah kami amankan kedua pelaku ini beserta barang buktinya. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut dan sudah diedarkan ke mana saja,” ungkap Sujianto.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal