Menu

Mode Gelap
Ditinggal Bapergian, Rumah dan Dapur Warga di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya

Kesehatan · 18 Jan 2021 09:13 WIB

Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab


					Hore! Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Pasuruan Ditanggung Pemkab Perbesar

PASREPAN-PANTURA7.com, Kabar baik bagi para kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Pasuruan. Tahun ini, pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditanggung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menjelaskan, subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi aparatur pemerintah desa diatur oleh Perpres nomor 64 tahun 2020.

Perpres itu, kata Huda, menyebutkan bahwa kades dan perangkat desa termasuk pekerja penerima upah (PPU). Dengan demikian, maka iuran yang wajib dibayarkan sejumlah 5 persen dari gaji, mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK).

“UMK Kabupaten Pasuruan itu Rp. 4.190.000. Kurang lebih 5 persennya sekitar Rp 200 ribuan,” kata Huda saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat di kantor Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Senin (18/01/2021).

Ia menambahkan, dalam Permendagri nomor 119 dijelaskan bahwa dari 5 persen itu, sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Sementara 1 persen sisanya, ditanggung peserta.

“Peserta dalam hal ini kepada desa dan perangkat desa, yang dananya diambilkan dari siltap (penghasilan tetap, red) ADD (Anggara Dana Desa, red),” urainya.

Huda menjelaskan, kebijakan itu sejatinya sudah disiapkan jauh-jauh hari. “Sebenarnya mau dimulai kemarin awal tahun 2020, karena tidak ada regulasinya kita belum siap, akhirnya berlaku mulai tahun 2021,” beber dia.

Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Agus Supriono mengatakan, ia sempat keberatan dengan sistem pembayaran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada kades dan perangkat desa. Sebab ia mengira seluruh iuran ditanggung oleh apatur pemerintah desa.

“Setelah mendengar penjelasan dari kepala DPMD, kami sangat mengapresiasi, karena yang 4 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” pujinya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi

18 April 2025 - 18:40 WIB

Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis

10 April 2025 - 22:31 WIB

Jaga Tubuh Tetap Bugar, ini Tips Memilih Makanan saat Lebaran

30 Maret 2025 - 14:35 WIB

Tips Sehat Selama Ramadan, ini Cara Menjaga Pola Makan saat Buka Puasa

15 Maret 2025 - 07:23 WIB

Yukh, Penuhi Kebutuhan Cairan Tubuh saat Berpuasa, ini Tipsnya

10 Maret 2025 - 12:05 WIB

Penting! Hindari 7 Makanan dan Minuman ini Agar Tubuhmu Tetap Sehat Selama Berpuasa

9 Maret 2025 - 12:12 WIB

Waspada! Satu Orang Warga Probolinggo Meninggal Dunia Akibat DBD

7 Maret 2025 - 17:55 WIB

Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan: Makanan, Olahraga, dan Waktu Tidur yang Tepat

3 Maret 2025 - 08:52 WIB

Program Persalinan Gratis Mulai Dapat Diakses Masyarakat Lumajang

27 Februari 2025 - 18:15 WIB

Trending di Kesehatan