KRAKSAAN-PANTURA7.com, Massa yang mengambil paksa jenazah korban Covid-19 di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan dijerat tiga pasal sekaligus. Selain dijerat pasal-pasal KUHP tentang perusakan dan provokasi, mereka mereka terancam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Massa dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan. Juga pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun ketiga pasal itu akan diberlakukan jika memenuhi unsur.
“Yang jelas kami akan memperkarakan mereka dengan pasal-pasal yang mereka lakukan, misal perusakan secara bersama-sama terus mungkin disana ada provokator itu juga bisa diangkat pasalnya dan perbutan paksa,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Selasa (19/1/2021).
Penanganan hukumnya pun, menurut Rizki, disesuaikan dengan peran warga saat mendatangi RSUD Waluyo Jati. Yakni, dipilah mana warga yang ikut dan terlibat langsung serta yang sebatas hanya ikut atau datang untuk menyaksikan.
“Karena saat kejadian berlangsung memang banyak massa di rumah sakit, kurang lebih ratusan massa dalam rangka menjemput jenazah yang meninggal karena positif Covid-19. Sementara ini kami masih mendapatkan barang bukti sekitar lokasi, seperti pecahan kaca dan yang lainnya,” ungkap Rizki saat ditemui di ruangannya.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan menerobos masuk ke RSUD Waluyo Jati. Mereka kemudian membawa pulang paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) menggunakan mobil pikap, Minggu (16/1/2021) malam.
Emosi ratusan warga pesisir itu tak terbendung dan nekat menerobos masuk ke ruang isolasi khusus (RIK) RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Akibatnya beberapa fasilitas rusak, salah satunya pecahnya kaca pintu masuk ke ruangan RIK. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT