Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 08:38 WIB

Polisi Periksa 18 Petugas RSUD Waluyo Jati


					Polisi Periksa 18 Petugas RSUD Waluyo Jati Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 18 karyawan dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kraksaan, Selasa (19/1/2021) siang.

Ke-18 orang yang diperiksa adalah, 3 sekuriti, 5 petugas ruang isolasi khusus (RIK) lantai atas dan 5 petugas RIK lantai dasar serta 5 petugas ruang instalasi gawat darurat (IGD). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut insiden penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Pemeriksaan itu dibenarkan Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto. Menurut ia, mereka diperiksa sebagai saksi setelah RSUD melaporkan insiden Sabtu (16/1/2021) malam lalu.

“Ya benar (diperiksa penyidik) karena yang melaporkan itu kami. Namun untuk pemeriksaan dan yang lainnya itu merupakan teknik penyidik jadi prioritas ada di penyidik siapa yang diperiksa dulu,” kata Sugianto, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi dari pihak rumah sakit, baik dari petugas kesehatan (nakes) ataupun pihak keamanan rumah sakit yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian.

“Sementara hanya sebatas pemeriksaan saksi, tapi untuk ke depannya jika nama-nama terduga pelaku sudah muncul tidak menutup kemungkinan mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya, selain pendalaman, kami juga akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, menjemput paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) yang meninggal karena terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya banyak fasilitas rumah sakit rusak.

Atas insiden penjemputan paksa ini, polisi menyiapkan 3 pasal bagi terduga pelaku, yaitu pasal 170 KUHP tentang perusakan, pasal pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal