PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus pencurian udang oleh mantan pegawai tambak di Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo berakhir damai. Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan di kantor desa setempat, Kamis (21/1/2021) siang.
Kasus ini bermula ketika perusahaan pertambakan , Permata Citra Nusa (PCN) curiga setelah mengetahui adanya pagar rusak, Jumat (25/12/2020) lalu. Setelah diperiksa melalui rekaman Camera Circuit Television (CCTVdiketahui ada dua pemuda menenteng kresek keluar dari tambak sekitar pukul 3.30 WIB.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak berselang lama, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap. Pelaku merupakan warga desa setempat, yakni Dedi dan Asep warga Desa Gejugan, Kecamatan Pajarakan.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian dengan barang bukti dan keterangan dari berbagai saksi, kedua orang yang terekam CCTV akhirnya mengaku setelah diintrogasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan, Bripka Yuli Prasetyo.
Setelah mendapatkan keterangan dan pengakuan dari pelaku, lanjut Yuli, pihaknya kemudian berinisiatif untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tujuannya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kedua pelaku merupakan mantan pekerja tambak.
“Ya mereka mantan karyawan tambak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Di tambak itu mereka mengambil udang sebanyak dua kresek. Dipertemukan dua belah pihak itu pertimbangan juga kerugian yang dialami pihak tambak,” tutur Yuli.
Sementara itu, Legal Division Tambak Udang PCN, Arief Utomo membenarkan kalau keduanya merupakan mantan karyawan tambaknya yang di-PHK. Sehingga, pihak perusahaan memutuskan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Semoga ke depannya mereka tidak mengulanginya lagi dan kami berharap tidak menyimpan rasa dendam karena di-PHK saat pandemi Covid-19. Tapi untuk sekarang, alhamdulillah masalahnya sudah selesai,” ujar Arief setelah menandatangani surat pernyataan damai. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT