LECES-PANTURA7.com, Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Kamis (21/1/2021) sore. Puluhan miras tersebut disita di sebuah toko di Kecamatan Leces.
Informasi yang diperoleh, puluhan miras disita di dua titik. Yakni, di sebuah warung di Terminal Jorongan. Di warung milik Wahida (64) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu ditemuukan 12 botol miras.
Yang kedua, di sebuah toko jamu milik Monica Eunike Erna Lianawati (63) warga Desa Sumberkedawung. Di warung berkedok toko jamu inilah petugas menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis.
Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, penyitaan miras tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui di dua toko tersebut menyediakan minuman beralkohol.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti sambil patroli penyakit masyarakat (Pekat). Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan miras yang ditaruh di bawah meja untuk diperjualbelikan,” kata Jayadi, Jumat (22/1/2021).
Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya langsung membawa sebanyak 77 botol miras di dua TKP tersebut ke Mapolres Probolinggo. Selain itu, dua penjual miras juga turut diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya.
“Salah satunya selain masuk pada catatan kami, mereka juga kami minta untuk tandatangan surat pernyataan dan sanksi agar tidak menjualbelikan miras lagi,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini saat ditemui di kantornya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT