Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2021 10:24 WIB

Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita


					Razia Pekat, Puluhan Miras di Kecamatan Leces Disita Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo, Kamis (21/1/2021) sore. Puluhan miras tersebut disita di sebuah toko di Kecamatan Leces.

Informasi yang diperoleh, puluhan miras disita di dua titik. Yakni, di sebuah warung di Terminal Jorongan. Di warung milik Wahida (64) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu ditemuukan 12 botol miras.

Yang kedua, di sebuah toko jamu milik Monica Eunike Erna Lianawati (63) warga Desa Sumberkedawung. Di warung berkedok toko jamu inilah petugas menyita sebanyak 65 botol miras berbagai jenis.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi mengatakan, penyitaan miras tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui di dua toko tersebut menyediakan minuman beralkohol.

“Dari laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti sambil patroli penyakit masyarakat (Pekat). Ternyata di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan miras yang ditaruh di bawah meja untuk diperjualbelikan,” kata Jayadi, Jumat (22/1/2021).

Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya langsung membawa sebanyak 77 botol miras di dua TKP tersebut ke Mapolres Probolinggo. Selain itu, dua penjual miras juga turut diamankan untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring) atas perbuatannya.

“Salah satunya selain masuk pada catatan kami, mereka juga kami minta untuk tandatangan surat pernyataan dan sanksi agar tidak menjualbelikan miras lagi,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini saat ditemui di kantornya. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal