Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Hukum & Kriminal · 26 Jan 2021 08:47 WIB

Polisi Sebut Tersangka Pembunuh Adik Kandung di Rembang Alami Gangguan Jiwa


					Polisi Sebut Tersangka Pembunuh Adik Kandung di Rembang Alami Gangguan Jiwa Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Penyebab pembunuhan sadis yang dilakukan Mustofa (40) kepada adik kandungnya, Muhamad Syafirudin (33), mulai terkuak. Polisi menyebut pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Malang menyatakan bahwa memang pelaku sudah beberapa kali dirawat disana,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (26/01/2021).

Meski mengalami riwayat gangguan jiwa, namun menurut Rofiq, pihaknya masih akan melibatkan psikiater, psikolog, ahli jiwa dan termasuk rumah sakit jiwa, dalam pemeriksaan terhadap pelaku.

“Yang jelas yang bersangkutan ini memiliki gangguan jiwa yang secara hukum, harusnya perbuatan yang bersangkutan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” papar dia.

Karena masih akan melibatkan saksi ahli, imbuh Kapolres, pihaknya belum bisa menjelaskan motif kejadian berdarah antar dua bersaudara itu. Hanya, status Mustofa sudah menjadi tersangka dari sebelumnya terduga pelaku.

“Yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka, dari kemarin sore sudah ada di Polres Pasuruan setelah dirawat di rumah sakit karena sempat dimassa. Sekarang proses menuju ke rumah sakit jiwa,” jelasnya.

Diketahui, Mustofa, warga Dusun Jati, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menghabisi adik kandungnya, Muhamad Syafirudin (33) dengan sebilah cangkul Senin (25/01/2021) pagi.

Sempat kabur, tersangka lalu ditangkap oleh petugas Poslantas Pier bersama TNI di tepi jalan Dusun Pandelegan, Desa Raci, Kecamatan BangilBangil. Sebelum ditangkap, Mustofa sempat dimassa oleh warga. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal