Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2021 10:06 WIB

Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek


					Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (Miras) disita tim gabungan dari Polsek Gending dan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. Penyitaan itu dilakukan petugas, Sabtu (30/1/2021), setelah mendapat pengaduan darimasyarakat (Dumas).

Ratusan botol minuman beralkohol itu disita di toko kelontong milik Titik Farida (72) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pasca penggerebekan, miras sitaan dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, awalnya menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penjualan miras di toko itu. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gending, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

“Setelah sampai di lokasi, kami mengecek isi toko. Di dalam gudang kami temukan ratusan botol miras di dalam kardus yang sudah siap diperjualbelikan,” kata Jayadi, Minggu (31/1/2021).

Total miras yang disita, lanjut Jayadi, sebanyak 452 botol bermacam-macam jenis. Mayoritas miras sitaan itu, menurut polisi asal Kabupaten Sampang ini, jenis anggur kolesom sebanyak 240 botol ukuran 620 mililiter.

“Sisanya ada vodca dan lain sebagainya. Tentu razia seperti ini akan gencar kami lakukan sebagai uaya meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Jayadi.

Sementara penjual miras, sambung Jayadi, diperingatkan surat peringatan dan sudah ditandatangani oleh pemilik toko. “Penjual kami kenakan Tipiring (Tindak pidana ringan) agar tidak berjualan lagi,” tutup mantan Kanitlantas Polres Pasuruan ini. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal