Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2021 10:06 WIB

Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek


					Jual Miras, Toko Kelontong di Gending Digerebek Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (Miras) disita tim gabungan dari Polsek Gending dan Satuan Sabhara Polres Probolinggo. Penyitaan itu dilakukan petugas, Sabtu (30/1/2021), setelah mendapat pengaduan darimasyarakat (Dumas).

Ratusan botol minuman beralkohol itu disita di toko kelontong milik Titik Farida (72) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Pasca penggerebekan, miras sitaan dibawa ke Mapolres Probolinggo.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, awalnya menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penjualan miras di toko itu. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gending, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan.

“Setelah sampai di lokasi, kami mengecek isi toko. Di dalam gudang kami temukan ratusan botol miras di dalam kardus yang sudah siap diperjualbelikan,” kata Jayadi, Minggu (31/1/2021).

Total miras yang disita, lanjut Jayadi, sebanyak 452 botol bermacam-macam jenis. Mayoritas miras sitaan itu, menurut polisi asal Kabupaten Sampang ini, jenis anggur kolesom sebanyak 240 botol ukuran 620 mililiter.

“Sisanya ada vodca dan lain sebagainya. Tentu razia seperti ini akan gencar kami lakukan sebagai uaya meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Jayadi.

Sementara penjual miras, sambung Jayadi, diperingatkan surat peringatan dan sudah ditandatangani oleh pemilik toko. “Penjual kami kenakan Tipiring (Tindak pidana ringan) agar tidak berjualan lagi,” tutup mantan Kanitlantas Polres Pasuruan ini. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal