Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Nasional · 1 Feb 2021 08:33 WIB

Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik


					Mulai Hari ini, Harga Rokok Naik Perbesar

JAKARTA-PANTURA7.com, Mulai hari ini, (1/2/2021) harga rokok naik dipasaran. Kenaikan harga itu dipicu seiring mulai berlakunya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 12,5 persen.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, aturan kenaikan CHT telah ditetapkan pemerintah pada akhir tahun lalu. Secara otomatis, kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 Februari 2021,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2020).

Dijelaskan Sri Mulyani, pemberlakuan kebijakan itu pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri menyiapkan berbagai hal.

Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.

“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” bebernya.

Dikatakan Sri Mulyani kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan, sebagaimana berikut :

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

Diketahui, sejak 2017 cukai rokok rata-rata sudah naik 11% serial tahunnya. Alasan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, meliputi dari sisi pertimbangan kesehatan, tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

Selain itu, juga mempertimbangkan nasib petani tembakau, pertimbangan dampak timbulnya rokok ilegal dan kontribusi penerimaan rokok terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Gladi Kotor di Monas Jelang Pelantikan

18 Februari 2025 - 15:42 WIB

Trending di Nasional