Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:18 WIB

Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan


					Tak Jera, Residivis Pengedar Pil Koplo Kembali Ditahan Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Rizky Andika (30), warga Dusun Gading, Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Residivis tersebut dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo karena disangka mengedarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, pria lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu diringkus di rumahnya, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi juga menyita ratusan barang bukti (BB) pil Dextrometrophan dan Tryhexypenidly siap edar.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika pihaknya mendapat pengaduan masyarakat (dumas) yang resah dengan kelakuan pelaku yang kerap didapati mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Setelah kami tindaklanjuti dengan mengintai aktivitas pelaku, ternyata memang adanya. Sehingga petugas langsung mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang buktinya,” kata Sujilan, Rabu (3/2/2021).

Barang bukti (BB) yang disita, lanjut Sujilan, pil koplo jenis Dextrometrophan sebanyak 810 butir dengan 19 poket dan 2 poket pil Dextrometrophan yang sudah hancur. Selain itu, juga 81 pil Tryhexypenidly dengan 9 poket siap edar.

“Juga barang bukti lain seperti, uang hasil penjualan, botol penyimpan obat-obatan dan dua bendel plastik klip. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, pernah terlibat kasus serupa pada 2018 silam di wilayah hukum Polres Probolinggo,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal