Menu

Mode Gelap
Inflasi Jember Meroket, Faktor Tarif Listrik dan Kenaikan Bahan Pokok? Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2021 11:37 WIB

Dua Bos Tambang Jadi Tahanan Kota, Aktivis Lurug Kejari Bangil


					Dua Bos Tambang Jadi Tahanan Kota, Aktivis Lurug Kejari Bangil Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Status tahanan kota terhadap dua bos tambang di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, H. Samud dan Stefanus menjadi polemik. Sejumlah aktivis melurug Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (03/01/2021), menyoal penahanan itu.

Salah satu aktivis, Hannan, menyebut kedatangannya ke kantor aparat penegak hukum itu untuk mempertanyakan isu yang beredar di masyarakat.

Dikatakan aktivis asal Kecamatan Pasrepan ini, beredar informasi bahwa dalam status tahanan kota kepada dua bos tambang itu, ada aliran dana yang masuk ke pihak Kejari Bangil.

“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan isu yang berkembang di masyarakat, karena ada informasi bahwa status tahanan kota yang diberikan kejaksaan untuk Haji Samud dan Stefanus, karena ada uang sebagai jaminan,” ungkap Hannan.

Ia menambahkan, uang yang mengalir ke pihak kejaksaan tidaklah sedikit. Nominalnya, menurut Hannan, bahkan mencapai Rp 2 miliar.

“Hal ini bisa mempengaruhi kredibilitas penegakan hukum oleh kejaksaan. Kami minta ada transparansi dan kami juga mendorong agar pihak kejaksaan bekerja secara profesional,” kecam Hannan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menegaskan, informasi yang beredar soal uang jaminan dalam penahanan H. Samud dan Stefanus, tidak benar.

“Tidak ada jaminan uang, tapi lebih karena ada permohonan keluarga. Dan keluarga sebagai jaminannya,” terang Jemmy.

Dalam permohonan itu, jelasnya, pihak keluarga juga menyampaikan kalau tersangka menderita sakit diabetes militus. Atas dasar pertimbangan itulah status kedua tersangka dialihkan menjadi tahanan kota.

Jemmy juga menuturkan bahwa pihaknya masih menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

“Kami masih menyelesaikan berkas perkara yang bersangkutan, semoga segera selesai dan segera diserahkan ke pengadilan,” bebernya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal