KRAKSAAN-PANTURA7.com, Polsek Kraksaan meringkus Nur Hasan (38) penadah motor curian asal Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Sebagai tindak lanjut, Polsek Kraksan kemudian mengembalikan motor curian, Senin (1/2/2021) siang.
Panit II Reskrim Polsek Kraksaan, Ipda. M Fitroh mengatakan, asal-usul motor curian akhirnya diketahui. Motor Honda Beat warna putih merah tanpa nopol itu sebelumnya disita di rumah pelaku, Sabtu (5/12/2020) lalu.
Setelah memeriksa nomor rangka (Noka) MH1JM1111JK778670 pada motor, akhirnya diketahui pemiliknya May Fatmawati (21), mahasiswa di Kabupaten Jember, asal Desa Bedewang Kecamatan, Songgon Kabupaten Banyuwangi.
“Tindak lanjutnya, kami memeriksa nomor kendaraan tersebut ke samsat dan ternyata diketahui milik mahasiswa asal Banyuwangi. Sehingga kami langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mengambil kendaraannya,” kata Fitroh, Rabu ,(3/2/2021).
Diperoleh keterangan, korban kehilangan motor saat diparkir di kampusnya, pertengahan Oktober 2020 lalu. Akan tetapi, korban memilih tidak melaporkan peristiwa yang dialami karena diyakini kendaraannya sulit ditemukan.
“Saat kami mengamankan penadah beserta barang buktinya, petugas langsung menindaklanjuti pemeriksaan karena di saat itu juga di wilayah hukum Polsek Kraksaan memang marak pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Fitroh.
Saat ini, lanjut dia, penadah barang curian itu sedang menjalani hukuman. Berkas penahanan dan tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk proses selanjutnya.
“Setelah mengetahui identitas pemilik motor, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk melacak alamat korban. Beberapa hari kemudian korban datang ke mapolsek membawa kendaraannya,” tutur Fitroh. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT