Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

Hukum & Kriminal · 4 Feb 2021 12:06 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur


					Ratusan Botol Miras Disita dari Toko ‘Pemain Lama’ di Alassumur Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Ratusan botol minuman keras (miras) disita kepolisian Polsek Kraksaan dari sebuah toko kelontong di Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan, Kamis (4/2/2021) sore. Miras sebanyak itu disita karena tidak dilengkapi surat izin edar.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto mengatakan, penyitaan dilakukan bekerjasama bersama TNI dan Satpol PP Kraksaan. Tim gabungan tersebut melaukan patroli bersama setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran miras di Alassumur.

Menurut Sujianto, ratusan botol miras itu ditemukan di sebuah toko kelontong milik Suhar (35), Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon. Di lokasi itu miras disimpan (disembunyikan) pada tumpukan kardus dalam tokonya. Pemilik tokok diketahui merupakan “pemain lama”.

“Sudah beberapa kali toko ini kami razia dan kami sita mirasnya. Tetapi tetap saja membandel. Sehingga saat ada laporan masyarakat yang resah langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan,” kata Sujianto.

Tak hanya menyita ratusan botol miras beragam jenis, tim gabungan juga membawa penyedia miras tersebut ke Polsek Kraksaan. Pemilik toko yang dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) menjalani dan bersedia mendantangani surat perjanjian.

“Ada sebanyak 195 botol yang kami sita, dan seluruhnya itu didominasi arak. Yakni, arak 101 botol kecil dan 13 botol besar. Sisanya miras lainnya seperti merk bintang, anggur dan sebagainya,” ungkap pria asal Situbondo ini.

Akibat ulahnya tersebut, lanjut Sujianto, pelaku dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019.”Selain Tipiring, pemilik toko juga didenda maksimal Rp 50 juta,” tutup mantan Kasat Sabhara Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal