Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Musnahkan 537 Lembar Surat Suara KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo Innalilahi! Pria Paruh Baya di Lumajang Ditemukan Meninggal Mengenaskan Siapa Berani Ungkap Praktik Money Politics di Probolinggo? Satgas AMP Siapkan Hadiah Umroh Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 10:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Santoso (50) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (5/2/2021) malam lalu. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di pinggi jalan depan rumah orangtuanya di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ratusan butir pil Dextrometorphan dan Tryhexypenidly diamankan dari rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga mengaku, resah setelah mengetahui adanya pengedar pil koplo di desanya.

“Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengintai gerak-geriknya. Setelah itu pelaku kami amankan tanpa membawa pil koplo,” kata Mukhtar, Jumat (5/2/2021).

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Besuk. Hasilnya, ditemukan satu paket pil Tryhexypenidly berisi 88 butir dan 320 butir pil Dextrometorphan.

“Sudah, sudah kami amankan di polres beserta barang buktinya, saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang tersebut dan diedarkan di mana saja,” kata Mukhtar.

Akibat perbuatannya, buruh tani ini dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui tidak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Besuk, melainkan di dua kecamatan berbeda di Kraksaan dan Krejengan,” tutup Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal