BANGIL-PANTURA7.com, Sepanjang Januari 2021, Polres Pasuruan mengungkap 19 kasus penyalagunaan narkotika. Dari belasan kasus ini, sedikitnya 24 orang ditangkap.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, 24 tersangka (TSK) dalam penyalahgunaan narkotika ini, rata-rata adalah pengedar sekaligus pengguna.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang disita petugas dari ungkap kasus itu meliputi sabu seberat 238,16 gram, ekstasi sebanyak 5 butir dan pil logo Y sejumlah 2000 butir.
“Jadi, dari semua kasus yang kita tangani ini tidak ada yang murni pengguna, mereka ikut mengedarkan atau membantu proses pendistribusian,” kata Kapolres saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (07/02/2021).
Dikatakan Kapolres, ada beberapa kasus yang diproses dari pengembangan kasus narkotika ini. Bahkan ada perkara yang berkaitan dengan penggunaan bahan peledak.
“Jadi bondet yang ditemukan di TKP tersangka yang kita hadirkan pada pagi hari ini, total da 23 bondet,” beber Kapolres Rofiq.
Kapolres berharap, masyarakat ikut aktif terlibat dalam pengawasan dan pencegahan narkoba. Orang tua dan keluarga, menurutnya, harus memberikan perhatian serius agar anak-anaknya tidak terjerumus narkotika.
“Narkotika sekarang tidak mengenal pendidikan, jadi yang berpendidikan atau tidak semuanya berpotensi terpapar narkotika,” pesan Kapolres Rofik. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT