PAJARAKAN-PANTURA7.com, Samito (50) warga kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Senin (8/2/2021) malam. Ia diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat itu ia hendak mengantarkan SS yang dipesan seseorang.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Opsnal Satreskoba Timur mendapatkan informasi pengedar SS sedang beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak perlu waktu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi.
“Ternyata memang benar adanya. Saat kami dekati awalnya bersikukuh kalau dirinya bukan pengedar. Tetapi setelah petugas mengecek, ditemukan beberapa poket berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam,” kata Sujilan, Selasa (9/2/2021).
Saat barang bukti (BB) tersebut ditemukan, lanjut Sujilan, pelaku tidak mengelak. Pelaku kemudian tanpa perlawanan dibawa ke Mapolres Probolinggo beserta barang bukti.
“Langsung kami bawa ke mapolres untuk diperiksa. Begitu pula sabu-sabu tiga poket serta barang bukti lainnya seperti handphone. Selain itu kami tidak menemukan BB lain seperti alat isap atau bong dari tangan pelaku,” ungkap perwira asal Magetan ini.
Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar.
“Kami juga masih mencari keterangan lain, di mana saja wilayah yang menjadi tempat edaran dan sasarannya juga,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selular. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT