Menu

Mode Gelap
Heboh Dugaan Money Politics di Kota Probolinggo, 3 Orang Diamankan Legislator Bakal Bentuk Pansus Dana Hibah Pilkada di Kab. Probolinggo Sadis! Pria di Lumajang Tewas Dibacok di Kebun Tebu Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan

Hukum & Kriminal · 9 Feb 2021 11:49 WIB

Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus


					Edarkan SS, Pria Tamatan SD Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Samito (50) warga kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diringkus Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo, Senin (8/2/2021) malam. Ia diringkus saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Saat itu ia hendak mengantarkan SS yang dipesan seseorang.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika Tim Opsnal Satreskoba Timur mendapatkan informasi pengedar SS sedang beraksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tak perlu waktu lama, petugas langsung meluncur ke lokasi.

“Ternyata memang benar adanya. Saat kami dekati awalnya bersikukuh kalau dirinya bukan pengedar. Tetapi setelah petugas mengecek, ditemukan beberapa poket berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam,” kata Sujilan, Selasa (9/2/2021).

Saat barang bukti (BB) tersebut ditemukan, lanjut Sujilan, pelaku tidak mengelak. Pelaku kemudian tanpa perlawanan dibawa ke Mapolres Probolinggo beserta barang bukti.

“Langsung kami bawa ke mapolres untuk diperiksa. Begitu pula sabu-sabu tiga poket serta barang bukti lainnya seperti handphone. Selain itu kami tidak menemukan BB lain seperti alat isap atau bong dari tangan pelaku,” ungkap perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, sambung Sujilan, pelaku bakal dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar.

“Kami juga masih mencari keterangan lain, di mana saja wilayah yang menjadi tempat edaran dan sasarannya juga,” tutup perwira yang pernah dinas di Polres Jember ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selular. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal