Menu

Mode Gelap
Senpi Polisi di Probolinggo Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan saat Nataru Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota Berantas Narkoba saat Nataru, Polres Probolinggo Tes Urine Sopir dan Kru Bus Satu Tahun Beroperasi, RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo Layani 3 Ribu Pasien Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2021 16:06 WIB

Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus


					Spesialis Pencuri Bonsai dan Perkutut di Kota Pasuruan Diringkus Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com,Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menciduk 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian bonsai dan perkutut di Perum Taman Asri II Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.

Dua pelaku adalah Doni Elari Uswari (43) warga Jl. Darmoyudo Gang Parkit, Kelurahan Purworejo dan Sofyan Hadi (37) warga Jl. Veteran, Gang Msjid No 24 Kelurahan / Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri tanaman bonsai seharga jutaan rupiah dan sejumlah burung perkutut.

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” kata Wakapolres, Senin (15/2/2021).

Dua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Saat beraksi, tersangka biasanya bersama dengan 3 temannya. Tiga teman tersangka itu masing-masing F-S dan B-J.

Peran tersangka Doni Elari Uswari, dikatakan Wakapolres, adalah sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian

“Sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi adalah sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” terang dia.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini, imbuh Wakapolres, berupa 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya, 2 pohon bonsai jenis delima batu, 1 pohon bonsai jenis mirten dan 2 pohon bonsai jenis dolar.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Wakapolres. (*)



Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal