PASURUAN-PANTURA7.com,Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menciduk 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian bonsai dan perkutut di Perum Taman Asri II Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo.
Dua pelaku adalah Doni Elari Uswari (43) warga Jl. Darmoyudo Gang Parkit, Kelurahan Purworejo dan Sofyan Hadi (37) warga Jl. Veteran, Gang Msjid No 24 Kelurahan / Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Menurut Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Priyanto, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti mencuri tanaman bonsai seharga jutaan rupiah dan sejumlah burung perkutut.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian pohon bonsai sebanyak 9 kali dan pencurian burung perkutut sebanyak 12 kali,” kata Wakapolres, Senin (15/2/2021).
Dua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Saat beraksi, tersangka biasanya bersama dengan 3 temannya. Tiga teman tersangka itu masing-masing F-S dan B-J.
Peran tersangka Doni Elari Uswari, dikatakan Wakapolres, adalah sebagai orang yang mempunyai inisiatif untuk mencuri pohon bonsai, menentukan lokasi dan sebagai joki pada saat melakukan pencurian
“Sedangkan peran dari tersangka Sofyan Hadi adalah sebagai eksekutor atau orang yang melakukan pencurian,” terang dia.
Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini, imbuh Wakapolres, berupa 11 ekor burung perkutut beserta sangkarnya, 2 pohon bonsai jenis delima batu, 1 pohon bonsai jenis mirten dan 2 pohon bonsai jenis dolar.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Wakapolres. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT