PAJARAKAN-PANTURA7.com, Usai membekuk dua sopir asal Kecamatan Leces dan Gending karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus satu tersangka lain.
Dia adalah Sigit Wahyudi (25) warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia diringkus, Minggu (15/2/2021) karena diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kepada dua sopir yang lebih dulj diamankan.
Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, lulusan Sekolah Dasar (SD) itu diringkus saat asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Dari hasil pemeriksaan dua sopir yang sebelumnya, kami amankan terlebih dahulu. Kami mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka ini. Kebetulan profesi tersangka yang baru ini adalah kenek MPU,” kata Mukhtar, Selasa (16/2/2021).
Dari tangan tersangka, lanjut Mukhtar, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa tiga poket plastik berisi SS serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Probolinggo. Kami juga menyita telepon genggam milik pelaku untuk mencari tahu darimana ia memperoleh barang tersebut dan diedarkan kepada siapa saja,” tutur Mukhtar.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” ujarnya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT