Menu

Mode Gelap
Senpi Polisi di Probolinggo Diperiksa, Cegah Penyalahgunaan saat Nataru Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota Berantas Narkoba saat Nataru, Polres Probolinggo Tes Urine Sopir dan Kru Bus Satu Tahun Beroperasi, RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo Layani 3 Ribu Pasien Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh Harga Daging Sapi dan Ayam Potong Menjelang Nataru di Lumajang Stabil

Hukum & Kriminal · 18 Feb 2021 04:54 WIB

Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah


					Pelaku Teror Alat Kelamin Ditangkap, Ngaku Tontonkan Alat Kelamin di 5 Wilayah Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Pria yang memperlihatkan alat kelamin dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Busarudin (38) warga Dusun Cengok RT 06 RW 02, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.

“Kita melakukan penangkapan karena meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis kasus amoral itu di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/02/2021).

Kapolres menjelaskan, Busarudin yang status sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau tukang kebun. Namun ia sering melintas di sepanjang jalan raya Lumajang hingga Surabaya untuk keperluan pekerjaannya itu.

Menurut Kapolres, sejak tahun 2017 hingga saat ini, ia sudah melakukan aksi teror alat kelamin di beberapa wilayah. Diantaranya wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, dan wilayah Lumajang.

“Kami berusaha mengambil titik CCTV di tempat kejadian, diantara wilayah Probolinggo, Sidoarjo dan Pasuruan, sehingga didapatkan lah identitas tersangka,” papar Kapolres.

Hari ini, lanjut Kapolres, akan dijadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Kapolres menyebut, ada kencenderungan gangguan secara psikologis dalam diri tersangka.

“Kami proses komunikasi dengan psikolog dan ahli kejiwaan di rumah sakit Malang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kepada media,” AKBP Rofiq menegaskan.

Motif pelaku melakukan perbuatan amoral itu, imbuh AKBP Rofiq, karena pelaku mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual. “Jadi, dengan menunjukkan alat kelamin kepada perempuan saat berkendara, pelaku merasakan kepuasan,” ulasnya.

Dikatakan Kapolres, pasca ditangkap tersangka akan ditahan dalam sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia disangkakan melanggar pasal 36 Undang-undang Nomor 34 tahun 2008.

“Pasal itu tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Saat ditanya wartawan soal kemungkinan tersangka termotivasi film porno dan sering menonton film dewasa itu, ia justru membantah. “Tidak pernah,” ujar Busarudin.

Hanya, Busarudin mengakui bahwa ia merasa puas jika alat kelaminnya sudah dipertontonkan kepada perempuan saat ia berkendara. “Si perempuan saya teriaki Woy agar melihat ke arah saya, kalau sudah melakukan senang,” akunya.

Diketahui, teror tontonan alat kelamin ini awalnya mencuat kala korban, D-R (24), yang mengaku sudah 3 kali diteror tersangka, memvideokan aksi amoral itu. Korban lantas melapor ke Polres Pasuruan sehingga pihak berwajib bergerak untuk menciduk tersangka . (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Curi HP di Masjid Terekam CCTV, Pria Asal Rejoso Ditangkap

15 Desember 2024 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal