Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2021 10:36 WIB

Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Lulusan SMA Asal Krejengan Dibekuk Perbesar

KREJENGAN-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Krejengan mengamankan Syamsul Arifin (26) warga Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (21/2/2021) malam. Ia ditangkap polisi dengan sangkaan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini diringkus di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita ratusan butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dan Dextrometrophan dari tangan pelaku.

Kanitreskrim Polsek Krejengan, Bripka Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Warga kerap mengetahui pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya.

“Setelah kami tindak lanjuti, dan kami pantau gerak-geriknya, pelaku dibekuk saat menunggu pembeli di sekitar TKP. Kami juga sita ratusan paket berisi pil koplo dari tangan pelaku lalu dibawa ke mapolsek,” kata Fajar, Senin (22/2/2021).

Dari tangan pelaku, sambung Fajar, pihaknya menyita 11 paket berisi 8 butir pil Dextrometrophan dan 9 paket berisi 7 dan 5 butir pil Tryhexypenidly. Total, kata dia, sekitar 123 butir yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Krejengan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah sekitar. Sasarannya berbeda-beda tetapi lebih sering kepada yang seumuran baik itu kepada pemuda atau pemudi yang dikenal,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatannya, lanjut Fajar, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga masih memburu rekan pelaku,” tutup mantan Kanitreskrim Polsek Besuk ini. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal