Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 11:58 WIB

Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara


					Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo menindak tegas pengedar (penjual) minuman keras (miras). Mereka yang terjaring razia ini langsung disidangkan di pengadilan.

Tiga penjual miras itu, Kini Saginata, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Subakir, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron dan Edi Hartono warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga penjual miras tersebut langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melalui zoom meeting. Tindakan serupa akan terus diberlakukan bagi penjual miras lainnya.

“Karena sebelumnya, jika hanya kami sita barang bukti (BB) berupa minuman kerasnya serta diberi lembaran surat peringatan tidak terlalu memberi efek jera kepada mereka. Sehingga langkah tegas ini kami ambil,” kata Jayadi, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil persidangan Tipiring, lanjut Jayadi, ketiga penjual miras mendapatkan putusan sidang Tipiring nomor 15, 16, 17/Pid.R/III/2021. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ketiganya divonis 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan 3 bulan. Itu hasil sidang tipiring tadi yang digelar bersama pihak pengadilan melalui zoom,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya.

Ke depannya, sambung mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, sidang Tipiring akan tetap diberlakukan bagi para penjual miras yang terjaring razia. Menurut dia, tidak ada toleransi keringanan lagi bagi siapa pun pelakunya tetap menjalani sidang.

“Apalagi mempersempit peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi perintah langsung dari atasan secara lisan. Tidak lagi main-main, saya pastikan akan disidang,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal