PAJARAKAN-PANTURA7.com, Dugaan kasus ijazah palsu paket C (setara SMA) masih terus didalami pihak Kepolian Resort (Polres) Probolinggo. Untuk menetapkan dalang tersangka kasus tersebut, polisi masih menunggu alat bukti tambahan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso. Yang jelas, kasus ijazah palsu telah menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, yaitu Abdul Kadir (mantan anggota DPRD) dan Markus.
Kemudian, kata Rizki, pihaknya menetapkan tersangka ketiga, yakni Rasyid. Namun perkara kasus tersebut tersendat saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Berkasnya menjadi P-19 lantaran ada beberapa bagian perlu dilengkapi.
“Karena harus dilengkapi ulang, jadi kami butuh alat bukti tambahan. Sementara tersangka dikeluarkan dari tahanan lantaran sudah melebihi masa kurungan,” kata Rizki, Kamis (4/3/2021).
Saat ini, lanjut Rizki, pihaknya tengah membidik tersangka keempat. Yang mana tersangka itu merupakan dalang dari rentetan kasus ijazah palsu. Akan tetapi, polisi masih menunggu alat bukti tambahan dari kuasa hukum Abdul Kadir.
Polisi juga menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Meskipun saat ini kepolisian telah memiliki dua alat bukti, salah satunya putusan sidang Markus.
“Kami masih menunggu alat bukti tambahan dari Kuasa Hukum Abdul Kadir. Agar proses penyidikan semakin kuat dan lebih mudah menetapkan tersangka, meskipun sejauh ini kami memiliki dua alat bukti salah satunya putusan sidang tersangka Markus,” ungkap dia.
Terpisah, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufiq mengatakan, sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan akan menyerahkan kepada penyidik dalam waktu dekat. “Tapi saat ini masih dalam kajian dulu,” tutur Hosnan. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT