Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2021 06:11 WIB

Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi


					Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan menciduk K-T (24), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan hukum karena mencabuli anak dibawah umur.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus asusila bermula kala K-T menjemput kekasihnya, Bunga (17), seorang siswi SMA di depan sekolahnya di wilayah Kecamatan Prigen, pada Minggu (28/02/2021).

Setelah itu, menurut Kapolres, K-T membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di rumah sewa itulah, K-T lantas melampiaskan birahinya kepada korban.

“Saat di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021)

Dalam kasus ini, sambung Kapolres, petugas menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah t-shirt, sebuah celana panjang dan jaket milik korban. “Kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Tersangka, tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal