Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2021 06:11 WIB

Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi


					Dibawa ke Vila, Dicabuli, Siswi SMA Lapor Polisi Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan menciduk K-T (24), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan hukum karena mencabuli anak dibawah umur.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus asusila bermula kala K-T menjemput kekasihnya, Bunga (17), seorang siswi SMA di depan sekolahnya di wilayah Kecamatan Prigen, pada Minggu (28/02/2021).

Setelah itu, menurut Kapolres, K-T membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di rumah sewa itulah, K-T lantas melampiaskan birahinya kepada korban.

“Saat di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021)

Dalam kasus ini, sambung Kapolres, petugas menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah t-shirt, sebuah celana panjang dan jaket milik korban. “Kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Tersangka, tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kapolres. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal