BANGIL-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan menciduk K-T (24), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan hukum karena mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus asusila bermula kala K-T menjemput kekasihnya, Bunga (17), seorang siswi SMA di depan sekolahnya di wilayah Kecamatan Prigen, pada Minggu (28/02/2021).
Setelah itu, menurut Kapolres, K-T membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di rumah sewa itulah, K-T lantas melampiaskan birahinya kepada korban.
“Saat di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021)
Dalam kasus ini, sambung Kapolres, petugas menemukan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah t-shirt, sebuah celana panjang dan jaket milik korban. “Kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Tersangka, tambah Kapolres, akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” terang Kapolres. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT